Kamis, 14 Oktober 2010

PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI

EKONOMI
adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos), atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.

KOPERASI
adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
EKONOMI KOPERASI
Suatu organisasi bisnis yang para pemilik/ anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut. Kriteria identitas suatu koperasi akan merupakan dalil/ prisip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha yang lainnya. ”
Contoh Kasus Koperasi
1. Dinas Koperasi & UKM Kuningan Fasilitasi Pembinaan Manajemen UKM
Dinas koperasi & UKM Kab. Kuningan, Jawa Barat, masih melanjutkan programnya yang sudah berjalan selama 2 tahun. Yaitu melegal-formalkan UKM (Usaha kecil menengah). Adapun bentuk kegiatannya adalah melegalkan PIRT (Produk Industri Rumah tangga), memberikan pembinaan tentang manajemen usaha bagi para pelaku UKM. Sedangkan target sasarannya adalah para pelaku UKM di bidang makanan dan minuman.
Dinas Koperasi bekerja sama dengan BP POM dan pihak Dinas kesehatan. Yang secara langsung melakukan penelitian terhadap UKM, layak atau tidaknya sebuah produk untuk dilegalkan.
Yang menentukan layak atu tidaknya, itu adalah tupoksinya orang-orang Dinas Kesehatan, untuk Dinas Koperasi hanya memfasilitasi dan meningkatkan UKM di jalur perdagangan. Untuk itu, produknya harus diakui secara sah, legal, dan formal
Lebih lanjut, tugas ddinas disamping memfasilitasi, juga lebih berperan dalam membina para UKM dari sisi manajemen usahanya.
Selain itu menghimbau kepada masyarakat, dalam membeli makanan, minuman, untuk melihat criteria kelayakan. Apakah ada PIRT, cap halal dan tanggal kadaluarsa. Karena produk yang berkualitas harus mengarah kesana.
UKM yang sudah syahkan di Kab. Kuningan sampai saat ini kurang lebih 21.000 UKM. “tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para pelaku UKM, agar bias terus bersang di dunia perdagangan

Contoh Kasus 2
Produk-produk Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) JASA nampaknya benar-benar mendapat tempat dihati anggota, calon anggota dan anggota koperasi lainnya. Terbukti, semua produk yang diluncurkan Kospin JASA mampu menjaring dana miliaran rupiah. Seperti Simpanan Hari Koperasi (Harkop) dengan jumlah simpanan sebesar Rp 380 miliar. Tentunya jumlah angka rupiah tersebut menakjubkan mengingat simpanan Harkop merupakan hanya salah satu produk tabungan. Maka tidaklah mengherankan bila Kospin Jasa terus menggapi sukses, karena masih banyak tabungan seperti Safari, Pundi Arta dan sebagainya yang konon juga mampu meraih jumlah tabungan luar biasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar