Pengertian dan Definisi
Etika Profesi Akuntansi
Tujuan profesi
akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme
tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada
kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 kebutuhan dasar
yang harus terpenuhi :
1)
Kredibilitas.Masyarakat
membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi
2)
Profesionalisme.
Diperluikan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai
Jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
3)
Kualitas
jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan
diberikan dengan standar kinerja tinggi.
4)
Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika
profesioanal yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik
(sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik)
KEPAP adalah aturan etika yang harus
diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya
Ikatan Akuntan Indonesia -Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf
profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang
bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
KERERANGKA
KODE ETIK IAI
1)
Prinsip
Etika (IAI)
2)
Aturan
Etika (IAPI)
3)
Interpretasi
Aturan Etika (Pengurus IAPI)
PRINSIP ETIKA
1)
Tanggung
Jawab Profesi
2)
Kepentingan
Umum (Publik)
3)
Integritas
4)
Obyektivitas
5)
Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
6)
Kerahasiaan
7)
Perilaku
Profesional
8)
Standar
Teknis
ATURAN ETIKA
1)
Independensi,
Integritas, Obyektivitas
2)
Standar
Umum dan Prinsip Akuntansi
3)
Tanggung
Jawab kepada Klien
4)
Tanggungjawab
kepada Rekan Seprofesi
5)
Tanggungjawab
dan Praktik Lain
Tolong masukin sumbernya juga dong.. Thanks
BalasHapus