Sabtu, 06 Oktober 2012

Pengertian dan Definisi Etika Profesi Akuntansi


Pengertian dan Definisi Etika Profesi Akuntansi
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 kebutuhan dasar yang harus terpenuhi :

    1)      Kredibilitas.Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi
    2)      Profesionalisme. Diperluikan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai Jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
    3)      Kualitas jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tinggi.
    4)      Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesioanal yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

  
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik)
KEPAP adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia -Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).

KERERANGKA KODE ETIK IAI
   1)      Prinsip Etika (IAI)
   2)      Aturan Etika (IAPI)
   3)      Interpretasi Aturan Etika (Pengurus IAPI)
PRINSIP ETIKA
   1)      Tanggung Jawab Profesi
   2)      Kepentingan Umum (Publik)
   3)      Integritas
   4)      Obyektivitas
   5)      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
   6)      Kerahasiaan
   7)      Perilaku Profesional
   8)      Standar Teknis
ATURAN ETIKA
   1)      Independensi, Integritas, Obyektivitas
   2)      Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
   3)      Tanggung Jawab kepada Klien
   4)      Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
   5)      Tanggungjawab dan Praktik Lain

1 komentar: