Minggu, 03 April 2011

artikel berita


 “Kasus Kerusuhan Mahasiswa Vs Polisi di Makasar”


Kasus kekerasan yang terjadi menimpa himpunan mahasiswa Islam yang terdapat di Makassar semakin menarik perhatian masyarakat khususnya dikalangan para pembaca berita. Laode Ida Wakil Ketua DPD di Jakarta mengaku sangat menyesal atsa terjadinya tindakan penyerangan yang dilakukan mahasiswa-mahasiswa tersebut kepada aparat kepolisian. Selain itu Laode juga sangat perihatin terhadap Densus 88 yang ditunjuk untuk mengamankan tindakan-tindakan Mahasiswa Islam. “Menuru Laode : keterlibatan Densus 88 sungguh memperihatinkan.karena tugas sebenarnya densus 88 yaitu untuk memberantas teroris bukan mahasiswa”
          Menurutnya pihak-pihak kepolisian perlu segera menangani kejadian ini secara tegas dan transparan, jika tidak hal ini akan dikhawatirkan akan makin berimbas pada munculnya solidaritas yang luas diberbagai daerah. Jika ini terjadi bukan tidak mungkin nantinya akan berdampak pada ketidak imbangan social di tengah masyarakat.
Kalau dipikirkan lebih jauh lagi, aparat kepolisian seolah memberi kesan pembelaan terhadap kebijakan kekuasaan yang salah terhadap kasus bank Century. Melihat hal ini dilapangan menurutnya patut dicurigai juga masuknya dana pengamanan untuk pihak-pihak kepolisian dari pihak tertentu yang mendukung Bank Century.
Para mahasiswa Islam melakukan demontrasi hanya untuk mengingatkan kepada Para pejabat untuk segera mengusut permasalah yang terjadi di Bank century dan pelakunya harus segera ditangkap dan dihukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. Sebelum kasus itu terjadi sudah banyak kemiskinan terajdi di Indonesia, ditambah lagi dengan permasalahan yang sebenarnya dilakukan oleh orang-orang yang sudah memiliki harta dan jabatan yang tinggi. Sungguh Ironi!!!
Lain di Makssar lain lagi di Jakarta yang masih membahas permasalahan Bank Century yang kian memanas dan hampir mencapai titik permasalahan. Hesham dan Rafat, pemegang saham PT Bank Century dijatuhi pasal 2 UUD Nomor 31 Tahun 19999 yaitu tentang “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” dalam pasal tersebut memuat ancaman hukuman mati bagi pelaku tindak pidana Korupsi yang dilakukan Oleh Hesman Dan Rafat.
Pengenaan hokum Pidana kepada Hesman dan Rafat dijatuhkan karena mereka diduga membawa pergi uang dari Bank century ke luar negeri. Marwan menyatakan jumlah uang yang dibawa sebesar Rp 3 Triliun, jumlah itu beruap rekening dalam status yang terblokir. Apakah asset itu dapat ditarik kembali ke Indonsia nantinya??  “pemenrintah Jersey menyatakan siap membantu khasus Bank Century ini asalkan Hesmam dan rafat tidak dituntu pindana mati.”
Secara terpisah Supriadi jaksa penuntut umum yang menangani Robeth Tantular, Presiden Direktur PT Bank Century, dalam perkara Pencucian uang menyatakan bahwa berkas sudah disampaikan ke penyidik Polri, tetapi dikembalikan lagi ke Robeth Tantular. Pengembalian berkas ini dikarenakan adanya perubahan hal dalam berkas perkara.
Sungguh rumit sekali permasalahan yang terjadi di Idonesia khusunya permasalahan Bank century yang kian Terkuak di seluruh wilayah bahkan dunia. Apakah para pencucian uang Bank Century tidak mempunyai hati sehingga merekA tega menghianati negeri tercinta nya sendiri yaitu Indonesia. Tidakkah mereka berfikir sacara rasional bahwasanya negeri ini merupakan pinjaman cucu kita.
Cara-cara kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap para mahasiswa-mahasiswa  etrsebut bisa menaruh efek pada pembunuhan potensi fisik dan jiwa kritis calon pemimpin bangsa masa depan yang baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar